Sindo Daily - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Erwin Ricardo Silalahi
meminta kepada Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ) untuk tidak menerbitkan
surat perintah penyidikan baru kepada Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Erwin menegaskan, status tersangka Novanto didalam kasus
dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) sudah
dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Oleh karena itu, KPK tidak berwenang lagi untuk melanjutkan
penyidikannya. Jika KPK mengeluarkan Sprindik baru, maka Erwin menuding KPK
telah menjadi sebuah alat politik.
"Ini semakin mempertegas justifikasi masyarakat bahwa
KPK memang berada didalam radar pengaruh dari sebuah kekuasaan besar dan KPK
telah terseret didalam alat politik kelompok tertentu," kat Erwin , Sabtu
( 30/9/17 ).
Erwin lalu membandingkan dengan apa yang ditunjukan oleh
lembaga anti korupsi tersebut saat kalah praperadilan dari Komjen Budi Gunawan
dalam kasus kepemilikan rekening gendut.
Saat itu KPK telah legowo menerima hasil praperadilan dan
tidak menerbitkan sprindik baru. Begitu juga saat KPK kalah praperadilan
melawan mantan Ketua KPK Hadi Poernomo.
"Kenapa KPK tidak menerbitkan sprindik baru terhadap
Pak Hadi dan Pak Budi?," ujarnya.
Erwin juga meminta presiden untuk turun tangan agar KPK
bekerja dengan profesional tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
"Jangan nanti KPK terseret oleh kepentingan golongan
KPK politik tertentu. Apabila KPK kembali melakukan langkah-langkah hukum di
luar dari ketentuan yang telah diatur oleh hukum maka sangat berbahaya untuk
penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.( Sindo Daily)