Cari Blog Ini

Arsip Blog

Label

Erwin Ricardo : KPK jadi alat politik bila kembali terbitkan Sprindik baru kepada Novanto


Erwin Ricardo : KPK jadi alat politik bila kembali terbitkan Sprindik baru kepada Novanto

Sindo Daily  - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Erwin Ricardo Silalahi meminta kepada Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ) untuk tidak menerbitkan surat perintah penyidikan baru kepada Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Erwin menegaskan, status tersangka Novanto didalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) sudah dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Oleh karena itu, KPK tidak berwenang lagi untuk melanjutkan penyidikannya. Jika KPK mengeluarkan Sprindik baru, maka Erwin menuding KPK telah menjadi sebuah alat politik.

"Ini semakin mempertegas justifikasi masyarakat bahwa KPK memang berada didalam radar pengaruh dari sebuah kekuasaan besar dan KPK telah terseret didalam alat politik kelompok tertentu," kat Erwin , Sabtu ( 30/9/17 ).

Erwin lalu membandingkan dengan apa yang ditunjukan oleh lembaga anti korupsi tersebut saat kalah praperadilan dari Komjen Budi Gunawan dalam kasus kepemilikan rekening gendut.

Saat itu KPK telah legowo menerima hasil praperadilan dan tidak menerbitkan sprindik baru. Begitu juga saat KPK kalah praperadilan melawan mantan Ketua KPK Hadi Poernomo.

"Kenapa KPK tidak menerbitkan sprindik baru terhadap Pak Hadi dan Pak Budi?," ujarnya.

Erwin juga meminta presiden untuk turun tangan agar KPK bekerja dengan profesional tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

"Jangan nanti KPK terseret oleh kepentingan golongan KPK politik tertentu. Apabila KPK kembali melakukan langkah-langkah hukum di luar dari ketentuan yang telah diatur oleh hukum maka sangat berbahaya untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.( Sindo Daily)

Jadi tersangka, Jonru harus rela meninggalkan istri yang sedang hamil


Jadi tersangka, Jonru harus rela meninggalkan istri yang sedang hamil

Sindo Daily  - Pegiat media sosial Jonru Ginting hingga Jumat ( 29/9/17 ) malam masih menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.

Ternyata selain menjalani pemeriksaan tersebut, dirinya juga harus rela meninggalkan sang istri yang kini sedang hamil.

"Istrinya sedang hamil lima bulan. Apalagi sekarang dia memiliki tiga orang anak. Yang paling kecil baru berusia tiga tahun,"kata Djudju Purwanto, Kuasa Hukum Jonru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat ( 29/9/17 ).

Dirinya menyebutkan bahwa didalam kesehariannya, Jonru memiliki berbagai kegiatan seperti kegiatan sosial, membangun komunitas, mengajar , serta menjadi pembicara.

"Saat ini kondisi dari Jonru dalam keadaan sehat. Tapi hanya kurang istirahat. Kami juga menyebut penetapan status tersangka ini terlalu dipaksakan," ujarnya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka didalam kasus ujaran kebencian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Komisaris Besar Agro Yuwono mengatakan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Jonru. Setelah dilakukan pemeriksaan, ucap Agro, pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus ujaran kebencian tersebut.

"Telah dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti terkait dengan kasus tersebut," kata Agro.

Penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan pencarian barang bukti terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru melalui sejumlah media sosial. Polisi juga melakukan penyitaan beberapa alat elektronik milik Jonru.

"Ada di sita laptop, flasdisk, pokoknya yang ada hubungan dengan kasus tersebut," ujar Agro. ( Sindo Daily)

Muhammadiyah akui tidak akan larang kadernya ikuti aksi 299


Muhammadiyah akui tidak akan larang kadernya ikuti aksi 299

Sindo Daily - Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah , Dahnil Anzar Simanjuntak tidak akan melarang anggotanya untuk ikut aksi 299 pada Jumat (29/9/17) di depan Gedung DPR/MPR , Senayan, Jakarta.
Meskipun demikian, Dahnil Anzar secara organisasi tidak memberikan imbauan untuk mengikuti aksi tersebut.

"Tidak ada imbauan, tidak bisa juga melarang kader untuk mengikuti aksi tersebut," ujar Dahnil , Kamis ( 28/9/17).

Menurutnya, anggota Muhammadiyah memiliki hak konstitusional sebagai warga negara.

Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak akan melarang anggotanya untuk dapat mengikuti aksi 299 selama yang dilakukan berakhlak dan tertib.

"Tidak ada melarang, itu merupakan hak konstitusional warga negara selama yang dilakukan secara berakhlak dan tertib,"ujar Dahnil.

Aksi tersebut digelar setelah usai salat Jumat dimana aksi ini dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat yang menolaj adanya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang dan menolak adanya kebangkitan Partai Komunis Indonesia ( PKI ).

Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah diterima oleh pihak kepolisian. Aksi 29 September 2017 atau dikenal sebagai aksi 299 akan di ikuti sekitar 17 ribu orang.

Saat ini pihak kepolisian telah menerima surat pemberitahuan adanya aksi dari Presidium Alumni 212. ( Sindo Daily)

Dirut Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, benarkah asuransi Allianz menipu nasabah ?


Dirut Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, benarkah asuransi Allianz menipu nasabah ?

Sindo Daily - PT Allianz Life Indonesia kini menjadi perbincangan hangat. Mantan Dirut dan Manajer Klaim dari perusahaan asuransi itu dikabarkan menjadi tersangka didalam kasus tidak dibayarkannya klaim kepada nasabah.

Manajemen Allianz pun mencoba untuk mendinginkan suasana. Didalam keterangan resminya, Andrian DW Head of Corporate Communications Allianz Indonesia menyebutkan pihaknya senantiasa menghormati hak para nasabahnya terutama dari manfaat klaim.

Menurutnya, Allianz mengetahui perihal keberatan dari salah satu nasabah, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses yang sedang berjalan.

"Kami akan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan didalam polis dan hukum serta peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari para nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," katanya, Selasa ( 26/9/17 ).

Seperti diketahui, di jejaring sosial ramai diperbincangkan perihal mantan Dirut Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari dua orang nasabahnya, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda atas proses penolakan klaim yang di duga telah melanggar pidana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kabar yang beredar, klaim yang diajukan oleh kedua nasabah tersebut ditolak padahal semua persyaratan klaim telah sesuai dengan buku polis yang sudah dipenuhi.

Akan tetapi pihak Allianz disebut telah menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap di rumah sakit.

Permintaan tersebut dianggap melanggar hukum karena syarat tersebut sebelumnya tidak tertera di ketentuan buku polis.

Apalgi, syarat untuk meminta rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yakni Permenkes No.26/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis karena hak pasien hanya sebatas resume medis.

Sehingga permintaan tersebut merupakan syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh nasabah sehingga klaim nasabah tidak akan dapat dibayarkan.( Sindo Daily)

Indonesia ajukan diri menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034


Indonesia ajukan diri menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034

Sindo Daily - Presiden Jokowi sudah menyetujui usulan agar Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia pada 2034. Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Senin ( 25/9/17 ).

Seperti dibetitakan sebelumnya, PSSI sendiri sudah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034.

Usulan ini muncul setelah adanya pembahasan pencalonan kawasan Asia Tenggara menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034 didalam pertemuan AFF Council di Bali, pekan lalu. Ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya di Vietnam yang memutuskan Indonesia sebagai pemimpin konsorsium ASEAN untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034.

Dan dijelaskan oleh Teten, pemerintah pun telah memberikan respons positif melalui suarat dari Menteri Sekretaris  Negara RI yang telah ditandatangani Pratikno pada 22 September 2017.

"Surat dari Mensesneg sudah dikirim ke rapat AFF di Bali. PResiden juga sudah menyetujui itikad kita untuk menjadi tuan rumah World Cup 2034. Itu merupakan permintaan dari PSSI dan AFF yang sedang bersidang di Bali," katanya.

Menurut Teten, Biddingnya akan dilaksanakan enam tahun sebelum digelarnya Piala Dunia atau sekitar 2026. Namun hal ini harus menjadi pelecut kesiapan kita untuk menjadi tuan rumah, termasuk juga prestasi sepakbola di Indonesia.

"Bagi Presiden Jokowi ini memang harus diambil kaerna kita ingin menunjukan telad untuk dapat menjadi tuan rumah World Cup itu akan melecut kita agar berbenah. Tanpa danya pelecut begitu kita tidak mungkin akan memiliki persiapan yang lebih baik," ujar Teten.

Teten juga berharap dapat mempersiapkan segala sesuatunya sehingga pada saat bidding nanti bisa memenangkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034.

"Biasanya harus belajar dari pengalaman banyak negara yang menang ajang World Cup. Itu bisa berdampak bagus pada perbaikan infrastruktur, perbaikan pelayanan termasuk juga benefit ekonomi dari adanya kegiatan World Cup, tourisme dan yang lainnya,"kata Teten.( Sindo Daily )
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet