Sindo Daily - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan-Sandiaga Uni tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Surat untuk tidak
memperpanjang izin usaha Alexis telah diterbitkan pada Jumat ( 27/10/17 ).
"Kita telah mengambil keputusan untuk tidak meneruskan
izin usaha bagi Alexis," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan
Merdeka Selatan, Senin ( 30/10/17 ).
Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dasar
untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis dimana salah satunya adanya keluhan
dari masyarakat.
"Kita tegas,
kita tidak ingin Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik
prostitusi dan kita mendengar laporan serta keluhan dari warga juga adanya
pemberitaan," kata Anies.
Meskipun demikian, dirinya terlihat enggan untuk merinci
bukti-bukti yang telah dikantongi Pemprov DKI untuk tidak mengeluarkan kembali
izin usaha Alexis.
"Ada, ada laporan dan lainnya. Masa mau dirinci praktik
begitu,"ujar Anies.
Selain adanya dasar untuk tidak memperpanjang izin dari
Alexis, Anies juga menegaskan langkah yang diambilnya bersama dengan Sandiaga
Uno untuk memenuhi janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dengan tidak memperpanjang izin usaha Alexis maka pemilik
usaha tidak dapat lagi melakukan kegiatan usahanya.
"Konsekuensinya maka tidak dapat lagi melakukan
kegiatan disana. Izinnya sudah habis per dikeluarkan suratnya. Suratnya sudah
keluar dari Jumat kemarin," kata Anies.( Sindo Daily)