Cari Blog Ini

Arsip Blog

Label

Perindo berikan gerobak UMKM kepada masyarakat biar bisa Naek Kelas

Perindo berikan gerobak UMKM kepada masyarakat biar bisa Naek Kelas

Sindo Daily - Partai Perindo terus melakukan pembagian gerobak UMKM terhadap masyarakat, seperti yang telah dilakukan oleh DPD partai Perindo yang berada di kota Surabaya. sebanyak empat gerobak diberikan kepada peagang setempat.

Pedagang yang mendapatkan Gerobak UMKM masing masing bernama Said Samsudin, yang sehari hari berjualan soto ayam yang berada di Jalan Gunung Anyar/ UPN. disusul Sri Handayani yang berjualan gorengan di jalan Gunung Anyar Sawah 5.

Selanjutnya Djumari yang juga menjadi penjual gorengan di Jalan Gunung Anyar Tenggah, terakhir adalah Moslimah seorang pedagang sate ayam yang berada dijalan Amir Mahmud. pembagian ini sendiri dibuka oleh Moch Sokhi selaku ketua DPC Gunung Anyar dan diteruskan dr Sukma Sahadewa selaku Sekretaris DPD Perindo Surabaya.

Program unggulan Partai Perindo adalah dengan memberikan bantuan berupa gerobak UMKM untuk meningkatkan usaha UMKM yang naik kelas dan mensejahterakan masyrakat", terang Sukma.

Menurut Sukma, program ini akan bagus karena secara langsung mensejahterakan masyarakat bahkan, DPP Perindo menargetkan pemberian sebanyak 2.000 Gerobak Perindo di Surabaya pada tahun 2017 ini.

Hal senada juga diucapkan ketua DPD partai Perindo kota Surabaya, Samuel. dia meminta para penerima gerobak untuk segera memanfaatkan gerobaknya untuk berjualan."jaga terus dan rawat lah dengan baik gerobak ini", ujarnya.

Sementara itu, salah seorang penerima gerobak, Sri handayani mengucapkan terima kasih kepada partai Perindo dan menitipkan salam dan rasa terima kasihnya kepada Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua Umum Partai Perindo.


"Saya titip salam dan terima kasih kepada bapak HT yang telah memberikan bantuan kepada kami",  Ucap Sri sembari meneteskan air matanya  karena terharu.( Sindo Daily)

Kepolisian menetapkan 12 orang tersangka dalam peristiwa pembakaran kantor GMBI.

Kepolisian menetapkan 12 orang tersangka dalam peristiwa pembakaran kantor GMBI.

Sindo Daily - Pihak kepolisian Resort kota Bogor  telah menetapkan 12 tersangka dari 20 orang yang telah diamankan pasca peristiwa pembakaran kantor Sekretariat Gerakan masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) di desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kemarin.

Kapolres Bogor, AKBP Am Dicky mengatakan kedua belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing masing berinisial MA(28),MY (28), A(19),SB (22 ),W (18),AY(22),MH (18), I ( 17), IF(17), FH( 17), MR (17) dan NY ( 17 ).

"Kita telah menetapkan 12 tersangka didalam pembakaran kantor GMBI. Lima orang diantaranya masih dibawah umur", Ujar Dicky, Sabtu ( 14/1/17).

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, mereka diketahui sebagai pendobrak gerbang kantor Sektretariat GMBI lalu melakukan pengrusakan dengan menggunakan batu dan bambu serta beberapa alat lainnya yang di gunakan dalam melakukan aksi perusakan dan pembakaran tersebut.

"Mereka itu merupakan simpatisan. di duga mereka merasa kesal dengan adanya informasi yang beredar tentang penusukan salah seorang anggota FPI dan adanya penyerangan", jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yaitu berupa satu unit sepeda motor yang telah hangus terbakar, batu, bambu dan beberapa alat lainnya yang telah digunakan dalam melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut.

Kini mereka diamankan di Mapolres Bogor dan telah dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan atau pasal 187 tentang pembakaran dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Terduga pelaku lainnya kita kembalikan karena tidak ditemukan memenuhi unsur tersangka dari hasil proses pemeriksaan", tutupnya.

Sementara itu, ratusan orang dari Front Pembela Islam ( FPI ) mendatangi Mapolres Bogor pasca telah tetapkan 12 orang tersangka didalam peristiwa pembakaran kantor Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI ) di kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa barat.

Mereka mengenakan seragam serba putih beserta denga atribut FPI nya. mereka pun berbaris sambil meneriakan takbir didepan Mapolres Bogor dengan pengawalan yang cukup ketat dari aparat kepolisian.

Kuassa hukum dari ormas FPI, Ichwan Tuankota mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Mapolres untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 12 orang tersangka simpatisan FPI yang diduga membakar kantor GMBI.

"Kehadiran kami diterima dan pada kesempatan ini, kami selaku tim kuasa hukum dari FPI meminta penangguhan 12 orang tersangka simpatisan FPI yang diduga melakukan pembakaran", katanya.

Ichwan juga menambahkan, dari 20 orang yang diamankan, delapan diantaranya sudah dipulangkan. dia menyakini bahwa ke 12 orang yang diduga telah melakukan pembakaran tersebut tidak ikut serta didalam aksi tersebut.

"Kita yakin mereka bukan pelaku, tapi kita akan menghormati proses hukum, dan kita juga minta penangguhan penahanan karena lima tersangka diantaranya yang telah diamankan masih di bawah umur", tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa ke 20 orang yang diamankan bukanlah anggota FPI melainkan simpatisan yang melakukan aksi secara spontanitas karena terkait dengan isu adanya anggota FPI yang dihadang di Bandung.

"Tujuan kita disini ingin memberikan bantuan hukum dari FPI kepada simpatisan yang ditahan tersebut. karena kita disini peduli, simpati dan ikhlas ingin membantu mereka", ujarnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, massa FPI tersebut berangsur angsur membubarkan diri dengan tertib dari Mapolres Bogor.(Sindo Daily)



Bukti kuat, Rizieq dipastikan akan dijadikan tersangka


Bukti kuat, Rizieq dipastikan akan dijadikan tersangka

Sindo Daily - Polisi dalam waktu dekat ini akan menjadikan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Lambang Negara. Hal itu dikatakan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Anton Charliyan yang telah melakukan gelar perkara.

"Masih dilakukan pendalaman untuk dilakukan Konfrontir. dan nanti kita sedang melengkapi bukti bukti lainnya", Ujar Anton di Markas Polda Jawa Barat, Jumat ( 13/1/17).

Anton mengungkapkan, setelah melengkapi semua bukti bukti, maka dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menjadikan Imam Besar Front Pembela Islam itu menjadi tersangka", Jelas Anton.

Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab dilaporkan ke kepolisian oleh Sukmawati Soerkarnoputri atas dugaan penodaan terhadap lambang negara melalui barang bukti sebuah Video ceramah Rizieq di kota Bandung.Namun, usai menjalani proses pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kamis (12/1/17), Rizieq membantah telah menodai Pancasila.

Sementara itu , Pemimpin Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab berencana melaporkan balik Sukmawati Soekarnoputri karena dituding telah mencemarkan nama baiknya. menurutnya Sukmawati telah mengkriminalisasi tesis Ilmiah S-2 Rizieq saat berkuliah di University of Malaya, Malaysia.

Dirinya mengaku sangat terkejut mengenai pemeriksaan yang dilakukan. karena didalam pemeriksaan yang dipersoalkan adalah mengenai ceramah Ilmiah yang merupakan pemaparan tesis S2 tentang Pancasila.

Didalam barang bukti berupa video yang diperlihatakan oleh penyidik. Menurutnya itu merupakan ceramah ilmiah tentang Pancasila. namun menurutnya, video tersebut seharusnya berdurasi selama 2 jam, tetapi telah di edit dan dipotong menjadi 2 menit saja.

"Rekaman Video yang diperlihatkan pihak kepolisian cuma 2 menit sekian. padahal saya ceramah selama 2 jam lebih. rekamannya pasti sudah di edit dan sulit dipertanggungjawabkan, karena ceramah ilmiah 2 jam telah dipotong menjadi 2 menit saja. di laporannya kan menyangkut ceramah, karena ceramah itu kan pemahaman tesis saya. jadi Sukmawati telah gagal paham", katanya.

Meskipun demikian, dirinya mengaku tidak akan memperkarakan Sukmawati apabila Sukmawati segera meminta maaf serta mencabut laporannya.( Sindo Daily)


Motif Bambang Tri dibalik pembuatan buku Jokowi Undercover

Motif Bambang Tri dibalik pembuatan buku Jokowi Undercover

Sindo Daily - Bambang Tri, Penulis buku Jokowi Undercover mengakui, dia menulis buku kontroversi yang mengandung fitnah terhadap presiden Jokowi hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda.

Hal itu di utarakan oleh Bambang Tri saat diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal motif tersangka dalam pembuatan buku ' Jokowi Undercover '.

"Motif yang sama disampaikan, Menurutnya dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda. Pengakuan dia yang sedang kami dalami", terang Kabag Penum Mabes Polri. Kombes Martinus Sitompul.

Martinus menambahkan penyidik tidak pengejar pengakuan dari Bambang Tri, tetapi penyidik mengejar Fakta.

Pengakuan Bambang Tri sang penulis buku ' Jokowi Undercover ' akan dituangkan kedalam BAP. namun menurutnya pihak penyidik akan tetap melakukan kroscek dan pengembangan di lapangan.

"Kami tidak akan percaya begitu saja dengan pengakuan dia. Kami akan tetap melakukan kroscek dari apa yang telah dia sampaikan", imbuhnya.

Seperti diketahui, setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku 'Jokowi Undercover'. Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Bambang resmi ditahan oleh pihak kepolisian pada jumat 9 30/12/16 ) lalu. Selama di tahan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai tahanan titipan. Bambang Tri lantas baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada kamis (5/1/17 ).

Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang Tri,  Dia terancam dan akan dijerat dengan pasal 16 UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan etnik.

Selain itu, Bambang Tri juga akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan psal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.

Dalam kasus Jokowi Undercover ini, Pihak penyidik juga telah menyita barang bukti diantaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, serta buku 'Jokowi Undercover'  tulisan tersangka.

Turut juga disita dokumen data Presiden Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen tersebut, telah dilakukan juga pemeriksaan di Labfor dan Cyber Crime.

Terpisah atas buku itu, Micheal Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama dan fitnah terhadap dirinya dengan no pelaporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada sabtu (24/12/16) tahun lalu.

Selain Micheal Bimo, Mantan Kepala Badan Inteligen Negara Hendropriyono juga telah melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya. Kini Laporan itu telah dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.( Sindo Daily )


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet