Sindo Daily - Marzuki Alie, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
RI mengkritik usulan untuk penambahan jumlah pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Usulan tersebut untuk penambahan jumlah Pimpinan DPR menjadi
7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi serta DPD menjadi 5 kursi. Menurut
Marzuki, penambahan jumlah pimpinan parlemen itu merupakan gagasan yang sangat
aneh.
"Itu sanga aneh saja, sudah ini ribut melulu, malu kita
ini sebagai rakyat punya wakil rakyat seperti itu," kata Marzuki, Kamis (
25/5/17 ).
Dirinya juga mempertanyakan alasan dibalik usulan penambahan
tersebut. Menurutnya, jumlah pimpinan parlemen lebih baik dikurangi daripada
dilakukan penambahan.
Dirinya kemudian memberikan contoh untuk pimpinan DPR,
dirinya menilai dengan tiga orang pemimpin saja sebenarnya sudah cukup.
Selain itu, pimpinan DPR juga hanya bertugas hanya untuk
mengoordinasikan para anggota DPR dan tidak melakukan pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan tersebut tetap dilakukan melalui forum sidang paripurna.
Dirinya juga menilai dengan adanya penambahan pimpinan DPR
justru dianggap malah semakin dapat membebani anggaran negara.
"Apa sih itu fungsi pimpinan? pimpinan hanya
mengoordinasikan kok, tidak perlu banyak banyak. Kalau bisa di sedikitkan.
Kalau perlu itu pimpinan DPR tiga orang saja sudah cukup," ucap politisi
dari partai Demokrat itu.
Begitu pula untuk pimpinan MPR, dirinya melihat,fungsi MPR
saat ini bahkan cenderung tidak terlihat sama sekali. Pimpinan MPR lebih banyak
hadir di acara seremonial kenegaraan hingga rapat tahunan saja.
Adapun untuk penambahan pimpinan DPD menjadi lima orang,
dirinya juga menilai tidak memiliki alasan logika. Jika penambahan hanyaalasan
keterwakilan, kata Marzuki, maka sudah seharusnya pimpinan DPD berjumlah 34
orang sesuai dengan jumlah provinsi yang ada di Indonesia.
"Kalau kita bicara solidaritas, semua provinsi harus
terwakili jadi pimpinan. Jadi, sangat tidak masuk akal dan tidak logis cara
berpikirnya," ujar Mazuki.
Dirinya juga mengatakan pimpinan di parlemen sama sekali tidak
memiliki fungsi. Koordinasi lebih mengedepankan peran fraksi sedangkan untuk
pengambilan keputusan secara spesifik hanya dilakukan oleh komisi komisi yang
ada di DPR. Di dalam setiap komisi, tidak ada satu pun partai yang tidak
terwakili.
"Semua partai politik ada di komisi, Cukup itu sudah
terwakili," ucapnya.
Dirinya kemudian menyarankan dari pada memikirkan soal kursi
pimpinan, lebih baik parlemen dapat lebih fokus untuk memperjuangkan aspirasi
masyarakat sehingga betul betul sampai ke pemerintah. Disamping itu, DPR juga
perlu untuk mengawasi produk produk legistratifnya apakah sudah di
implementasikan dengan baik atau belum.
Dirinya mengatakan jika ribut mengenai kursi pimpinan maka dianggap
akan dapat membuat citra parlemen semakin merosot.
"Sudah susahlah kalau hendak diangkat kalau begini.
Sama sekali tidak mikir. Pengawasan apa yang dilakukan untuk undang undang yang
sudah diketok?," tanya Marzuki.
"Undang undang yang telah saya ketok dimasa saya ada
dilaksanakan tidak? Diawasi oleh DPR tidak? Tidak sama sekali. Jadi untuk apa
diketok palu?'" ucap Marzuki.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Badan Legistratif
Firman Soebagyo menyatakan ada ususlan baru untuk pembahasan revisi undang
undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD. Usulan tersebut yaitu
adanya penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, MPR menjadi 11 kursi
serta pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
Politisi Golkar itu juga mengatakan bahwa usulan penambahan
jumlah kursi muncul belakangan dan menjadi titik terang di tengah perdebatan
keras untuk pembahasan revisi UU MD3.
"Itu yang terakhir kali, tapi kami tidak tahu apakah
nanti ada dinamikan baru. Dan belum tahu 6 kursi MPR itu untuk siapa, 2 kursi
DPR dan DPD buat siapa. Kami tidak ingin menunjuk fraksi fraksinya, tapi kami
akan membuat regulasinya saja. Masalahnya itu kan ada mekanismenya," kata
Firman saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ( 22/5/17 ).( Sindo Daily ).