Sindo Daily - MNC TV, Global TV dan I-News TV yang merupakan stasiun
pertelevisian swasta ditegur Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) terkait dengan
pemberitaan Pilgub DKI Jakarta.
Pihak KPI menilai bahwa ketiga stasiun televisi swasta yang
juga merupakan perusahaan dari salah satu konglomerat Indonesia ini telah
membentuk sudut pandang tertentu terhadap salah satu pasangan calon yang akan
bertarung di Pilkada DKI Jakarta dengan memberikan fakta yang tidak berimbang.
"Itu(Stasiun TV)sudah kami berikan peringatan.
proses setelah peringatan kepada yang bersangkutan. kami sangat berharap tidak
berpihak. sudah ada teguran resmi dari kami", kata Komisioner KPI Nuning
Rodiyah saat melakukan Rapat Kerja Bersama komisi I DPR di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin ( 30/1/17).
Komisioner KPI itu juga mengatakan bahwa framing tersebut
juga ditampilkan didalam beberapa acara ceramah agama yang ditayangkan di salah
satu televisi swasta tersebut.
Akan tetapi, saat ditanya mengenai pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur yang dimaksud, dirinya menolak menjawab dan hanya mengatakan
agar melihat langsung ke kanal peringatan yang ada di situs resmi KPI. setelah
dilakukan pengecekan, pada situs resmi KPI tercatat peringatan yang ditujukan kepada
I-News TV.
Berdasarkan pantauan dan hasil analisa dan kajian, KPI pusat telah
menemukan pelanggaran pada program siaran Jurnalistik " I-News Malam"
yang ditayangkan oleh stasiun pertelevisian I-News pada tanggal 7 oktober 2016
lalu pukul 20.42 Wib.
Di dalam program yang ditayangkan tersebut menanyangkan
reasksi dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama ( PBNU ) mengenai semakin maraknya
pemberitaan Gubernur DKI Jakarta nonktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang
telah dinilai melakukan penodaan Al-Quran. Didalam pemberitaan tersebut,
kemudian menayangkan pendapat dari seorang pria yang diketahui bernama Helmy
Faizal Zaini.
Akan tetapi, berdasarkan pantauan dan penyelidikan dari KPI,
terdapat ketidaksesuaian antara narasumber yang ditampilkan dengan nama yang
dituliskan didalam berita tersebut. KPI menilai, ketidaksesuaian tersebut
merupakan suatu pemberian informasi yang tidak akurat. dan jenis pelanggaran
ini dapat dikategorikan sebagai pelangaran atas prinsip prinsip jurnalistik.
KPI akhirnya memutuskan bahwa di dalam program jurnalistik
tersebut telah melanggar pedoman perilaku penyiaran komisi penyiaran Indonesia
tahun 2012 pada pasal 22 ayat 3 serta standart program siaran komisi penyiaran
Indonesia tahun 2012 pada pasal 40 huruf a. atas dasar itu, KPI kemudian
menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis kepada stasiun
televisi tersebut.sedangkan untuk MNC TV dan Global TV belum ditemukan adanya
teguran tertulis.( Sindo Daily )